Pendaftaran santri Baru Tahun Pelajaran 2024/2025
Brosur Putra
Brosur Putri
Pondok Pesantren Darul Falah menyelenggarakan Program Pendidikan sebagai berikut :
Diniyyah/Kitab Kuning
Pendidikan Kesetaraan/Pendidikan Umum
Setiap santri baru yang masuk pesantren maka diwajibkan mengikuti kedua program diatas sesuai jenjangnya. Ilustrasinya sebagai berikut :
Kasus 1 :
Si A baru lulus SD/MI, maka akan kami daftarkan sebagai santri Diniyyah Wustha dan Kesetaraan Wustha (sebagai lanjutan SD)
Kasus 2 :
Si B baru lulus SMP/MTs dan belum pernah belajar di pesantren, maka akan kami daftarkan sebagai santri Diniyyah Wustha dan Kesetaraan Ulya (sebagai lanjutan SMP/MTs)
Kasus 3 :
Si C baru lulus SMA/MA dan belum pernah belajar di pesantren, maka akan kami daftarkan sebagai santri Diniyyah Wustha dan tidak perlu mengikuti program Kesetaraan
Kasus 4 :
Si D baru lulus pesantren tingkat Wustha, dan belum melanjutkan pendidikan umum sejak lulus SD, maka akan kami daftarkan sebagai santri Diniyyah Ulya dan Kesetaraan Wustha (sebagai lanjutan SD, jika umur masih masuk)
Setiap santri yang mendaftar akan di tes bacaan Al Qur’an-nya untuk menentukan kelas santri tersebut nantinya, (bukan persyaratan diterima atau tidaknya). Santri yang belum bisa atau belum lancar akan dimasukkan ke kelas persiapan (Tajhizy) selama 1 tahun.
* jika Ijazah belum ada maka wajib melampirkan 1 lembar Surat Lulus yang mencantumkan NISN anak dan NPSN sekolah asal
** Calon santri yang punya Kartu Pintar insyaAllah akan mendapatkan bantuan apabila ada SK penerima bantuan dari pemerintah.
Putra : Rp. 310.000,-
Putri : Rp. 360.000,-
Setiap santri baru diwajibkan membayar Sumbangan untuk Pembangunan minimal Rp. 300.000/santri, dan tidak ada batas maksimal (semampunya wali santri)
1. Kewajiban santri perbulan
1. Uang Rp. 195.000,- dengan rincian :
2. Beras dan minyak goreng
Semua pembayaran diatas bukan termasuk biaya pendaftaran dan tidak dibayarakan saat mendaftar.
2. Kewajiban santri pertahun
Setiap tahun sejak menjadi santri, setiap santri wajib membayar SPP tahunan sebesar 5 Belek gabah/padi/banih. Atau jika diuangkan maka dikalikan harga yang telah ditetapkan pesantren. Biasanya pembayaran SPP tahunan diwajibkan dibayar saat musim panen pasi selesai yaitu antara bulan September-Desember.