Informasi PSB
2022_05_02_00_00_IMG_8338

PENERIMAAN SANTRI BARU TA 2022-2023

                     Pendidikan Diniyah Formal Pondok Pesantren Darul Falah telah membuka Pendaftaran Santri Baru dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jenjang Pendidikan
  1. PDF Wustha (Setara SMP/MTs) 3 Tahun
  2. PDF Ulya (Setara SMA/MA) 3 Tahun
  • Persyaratan Pendaftaran
  1. Mendaftar disertai orang tua/ wali.
  2. Mengisi formulir pendaftaran online di bit.ly/psb.dafabatola
  3. Menyerahkan berkas berikut masing-masing 2 lembar :
    1. Copy Ijazah terakhir *
    2. Copy Kartu Keluarga
    3. Copy Akta Kelahiran
    4. Copy KTP ayah dan Ibu
    5. Copy Kartu KIP (jika ada)**
    6. Asli Surat Pindah jika santri pindahan
  4. Bersedia menginap (memondok) diasrama
  5. Bersedia mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib pesantren
  6. Membayar biaya administrasi pendaftaran

Setiap santri yang mendaftar akan di tes bacaan Al Qur’an-nya untuk menentukan kelas santri tersebut nantinya, bukan persyaratan diterima atau tidaknya.

* jika Ijazah belum ada maka wajib melampirkan 1 lembar Surat Lulus yang mencantumkan NISN dan NPSN Sekolah

** Calon santri yang punya Kartu Pintar akan kami coba daftarkan ulang, jadi kami tidak bisa menjanjikan akan mendapatkan bantuan PIP seperti di jenjang sebelumnya, karena itu sepenuhnya bukan wewenang kami.

  • Biaya Administrasi Pendaftaran

Putra     : Rp. 230.000,-

Putri      : Rp. 310.000,-

Biaya diatas sudah termasuk kain seragam (belum dijahit) dan ditambah jilbab seragam untuk putri

Setiap santri baru diwajibkan membayar Sumbangan untuk Pembangunan minimal Rp. 300.000/santri, dan tidak ada batas maksimal (semampunya wali santri)

  • Pembayaran santri perbulan
  1. Uang 220.000 untuk putra dan 215.000 untuk putri
  2. Beras 12 Liter (bisa diuangkan sesuai harga bulan itu)
  3. Minyak Goreng 1 Liter (bisa diuangkan sesuai harga bulan itu)
  • Kewajiban santri pertahun

Setiap tahun sejak menjadi santri, setiap santri wajib membayar SPP tahunan sebesar 6 Belek gabah/padi/banih. Atau jika diuangkan maka dikalikan harga yang telah ditetapkan pesantren. Biasanya pembayaran SPP tahunan diwajibkan dibayar antara bulan September-Oktober.